Desa Tongke-Tongke
Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai
Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Desa RPJMDesa Desa Tongke-Tongke tahun 2023-2029
Kamis, 31/08/2023 pukul 09.00.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tongke - Tongke, Menggelar Musdes Penetapan RPJMDes Tahun Anggaran 2023-2029.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tongke - Tongke yang dihadiri oleh Camat Sinjai Timur Kepala Desa Tongke - Tongke, Ketua BPD bersama Anggota, P3MD, Pendamping Desa Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta seluruh peserta rapat yang hadir.
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan 2023-2029. Dalam kontek penyusunan RPJM Desa meliputi musyawarah tingkat per Dusun dan musyawarah Desa.Dalam hal Musdus atau musyawarah Dusun yaitu pengelompokan masalah dan usulan gagasan tingkat dusun yang disampaikan oleh masing-masin warga setempat.Penyusunan RPJM Desa sangat penting bagi pemerintah desa.
Penetapan ini memiliki tujuan yaitu merencanakan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Desa yang merupakan penjabaran dari visi dan misi yang memuat arah kebijakan pembangunan desa dalam kurun waktu enam tahun


