Desa Tongke-Tongke
Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai
Peraturan Desa Tentang Pembentukan Bumdes

Bumdes adalah kependekan dari Badan Usaha Milik Desa, artinya, suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Bumdes sendiri dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
ada pun Peraturan Desa Tongke-Tongke terkai pembentukan Bumdes Sipatokkong sebagai Berikut :
dan adapun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Sipatokkong adalah sebagai berikut :


