Desa Tongke-Tongke
Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan dana transfer ke Desa dalam APBN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berikut kami bagikan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.


