Desa Tongke-Tongke
Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai
Alur Permohonan Informasi

alur permohonan:
- Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik langsung.
- Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (yang tertera di bawah ini atau dapat melalui e-form klik di sini ) dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan Akte Pengesahan Pendirian atau SK Terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
- Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan
- Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
- Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja.
- PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
- PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
- Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.



Anca
20 Januari 2022 22:48:27
mantap maju terus