Desa Tongke-Tongke
Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai
Persyaratan Pelayanan Publik

Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Tongke-Tongke:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudahmenikah)
- Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
- Pengantar Dari Desa
2. Kartu Keluarga (Kartu Keluarga)
- KK Asli
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
- Foto Copy IjazahTerakhir
- SKPWNI (Bagi penduduk pindah datang)
3. Akta Kelahiran
- fotocopy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
- Asli Surat Keterangan Lahir
- Foto Copy IjazahTerakhir
4. Pindah (SKPWNI)
- KK Asli
- KTP Asli
- Alamat tujuan pindah
5.Pengantar Nikah
- satu surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan atau Desa
- surat permohonan kehendak nikah (model N2)
- surat persetujuan yang kedua calon mempelai (model n5)
- surat persetujuan orang tua (model n5)untuk di bawah umur 21 tahun
- dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang 19 tahun
- surat keterangan kematian(n6) bagi yang cerai mati
- akta cerai dari pengadilan agama bagi yang cerai hidup
- fotocopy KTP
- fotocopy akte kelahiran
- fotocopy kartu keluarga
- pas foto ukuran 2x3 4 lembar 3 x 4 2 lembar latar belakang biru laki-laki pakai jas songkok dan Dasi
- surat izin atas membagi TNI/Polri
- surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri seorang poligami
- surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan sesuai KTP jika calon suami istri berbeda alamat domisili
- surat keterangan berbedan sehat
- surat keterangan mahar
- Fotocopy ijazah terakhir
- mendaftar ada aplikasi simkah ( sistem informasi menajemen nikah ) pada link di samping klik disini
6. SuratKeterangan/Rekomendasi
- KTP/Foto Copy KTP yang bersangkutan
- KK/Foto Copy KK yang bersangkutan
- Foto Usaha Yang Diajukan (Khusus untuk keterangan usaha)
- Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Tanah/Hibah/Warisan (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
- FotoCopi KTP AhliWaris (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
- 10.000 (Hanya dikhususkan bagi administrasi yang membutuhkan materai)
8.Persyaratan Pengurusan Akte Kematian
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa
- Kartu Keluarga Asli
9.Persyaratan Kartu Kartu Identitas Anak Kia
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Foto Ukuran 2 X 3 Bagi Anak Usia 5 Tahun Keatas
10. PBB (Pajak bumi Bangunan) untuk penerbitan dan perubahan nama
- Fotopy KTP
- Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertipikat, jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya yang sah)
- PBB tahun berjalan
- mengetahui batas-batas lokasi
- pengantar dari kantor desa
11.PEMBUATAN SKCK
pembuatan skck melalui aplikasi POLRI PRESISI dapat di donwload melalui link berikut klik disini


