Desa Tongke-Tongke
Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai
Musdes Peraturan Desa Tentang Penetapan RKPDesa Tahun 2024
RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
Bertempat di Aula Kantor Desa Tongke-Tongke diadakan Musdes Dalam Rangka Penetapan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.Kegiatan Ini di hadiri bapak Camat Camat sinjai Timur, kepala Desa, BPD, RT/RW, Kader kesehatan dan Para Pendamping Desa. Selasa(17/10/2023)
Acara dibuka oleh dengan Sambutan Kepala Desa Tongke-Tongke Bapak Sirajuddin disampaikan sepatah dua patah kata untuk membuka acara. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua BPD bapak Kamaruddin Mappaseling kemudian dilanjutkan sambutan dari Camat Sinjai Timur bapak A.Saoraja.
Kemudian diteruskan dengan penetaapn RKP desa tahun 2024.Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa Tongke-Tongke menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Acara di Akhiri dengan Penandatanganan Berita acara dan Swafoto bersama.


